Pengesahan RUU Ketenagakerjaan: Serikat Pekerja Ingatkan Aspek Penting Ini

Pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan di kalangan pekerja dan serikat buruh. Dalam situasi ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa perlu untuk menyampaikan pendapatnya. Mereka menekankan pentingnya proses pengesahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memperhatikan hak-hak pekerja yang harus dilindungi. Dengan tenggat waktu yang diberikan hingga Oktober 2026, KSPI mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan kepentingan buruh demi kecepatan legislasi.
Pentingnya Perlindungan Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pengesahan RUU Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat tenggat waktu, substansi RUU ini harus mengutamakan perlindungan hak-hak buruh. “RUU ini harus disahkan dengan seoptimal mungkin, tetapi jangan sampai keinginan untuk mempercepat proses justru menghasilkan peraturan yang merugikan pekerja,” jelasnya.
Makna di Balik Istilah “Perlindungan”
Said Iqbal juga menyoroti penggunaan istilah “perlindungan” dalam judul RUU tersebut. Ia berharap bahwa istilah ini tidak hanya sekadar jargon, melainkan harus diimplementasikan melalui langkah-langkah konkret yang menjamin hak-hak pekerja. Negara, menurutnya, harus hadir untuk melindungi buruh, mulai dari sebelum mereka mulai bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Substansi RUU yang Harus Diperhatikan
Untuk memastikan bahwa RUU Ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan, Said Iqbal menegaskan bahwa substansi RUU harus lebih dari sekadar perubahan judul. Pasal-pasal dalam RUU harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mempertahankan fleksibilitas yang dapat melemahkan posisi buruh. “Jika judulnya adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isi dari RUU tersebut harus mencerminkan komitmen negara untuk melindungi kepentingan buruh,” ujarnya.
Klaster Pasal yang Menentukan Perlindungan Buruh
Dalam RUU Ketenagakerjaan ini, terdapat beberapa klaster pasal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Beberapa di antaranya mencakup:
- Jaminan upah yang layak dan tidak kembali pada kebijakan upah rendah.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang harus dipersulit dan menjadi pilihan terakhir.
- Ketentuan pesangon yang sesuai, tidak boleh kurang dari satu kali ketentuan dan harus dibayarkan sekaligus.
- Perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.
- Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja untuk semua pekerja.
Pemutusan Hubungan Kerja dan Implikasinya
Salah satu isu krusial dalam RUU Ketenagakerjaan adalah pengaturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). KSPI menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir dan dilaksanakan melalui prosedur yang adil. Hal ini untuk mencegah praktik PHK yang semena-mena oleh pengusaha. “Kita perlu memastikan bahwa PHK tidak dibuat lebih mudah bagi pengusaha, tetapi harus melalui proses yang jelas dan adil,” tegas Iqbal.
Pentingnya Pesangon yang Adil
Berbicara mengenai pesangon, KSPI menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Iqbal menegaskan bahwa pesangon harus minimal satu kali ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dicicil. “Pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga harus diberikan secara penuh,” tambahnya.
Perbandingan dengan Sejarah Legislasi Ketenagakerjaan
Said Iqbal juga membandingkan tenggat dua bulan yang diberikan untuk pengesahan RUU Ketenagakerjaan dengan proses panjang yang terjadi dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya. Ia mencatat bahwa pembahasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung selama bertahun-tahun, dan pengalaman dari pembentukan Omnibus Law menunjukkan risiko legislasi yang terburu-buru dan kurang transparan.
Pentingnya Proses yang Terbuka dan Partisipatif
KSPI mengingatkan agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak diulang seperti proses pembentukan Omnibus Law yang dilakukan dengan terburu-buru. “Jangan ulangi cara pembentukan yang melibatkan diskusi kilat, bahkan hingga larut malam dan berpindah-pindah tempat. RUU ini menyangkut kehidupan jutaan pekerja dan keluarga mereka,” jelas Iqbal. Proses pengesahan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak menjadi ajang tarik-menarik kepentingan yang merugikan buruh.
Harapan untuk masa depan Ketenagakerjaan di Indonesia
Dari semua poin yang diangkat, KSPI berharap agar RUU Ketenagakerjaan yang akan disahkan dapat benar-benar mencerminkan komitmen negara untuk melindungi pekerja. Dengan perhatian yang lebih pada hak-hak buruh, diharapkan undang-undang ini akan membawa perubahan positif bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia. “Perlindungan harus diberikan tidak hanya pada saat bekerja, tetapi juga sebelum dan setelahnya,” tutup Iqbal.
RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting bagi perbaikan kondisi kerja di Indonesia. Dalam menghadapi tantangan global dan perubahan pasar kerja, perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama. Dengan demikian, RUU ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarga mereka.
➡️ Baca Juga: Promotor Tentukan Lokasi Konser Avenged Sevenfold Setelah Pertandingan Bersama Muse di JIS
➡️ Baca Juga: Kemacetan Citeureup Dapat Teratasi dengan Solusi Bundaran yang Siap Diterapkan




