slot depo 10k
BeritaChrome OSJaksa Penuntut UmumKemendikbudristekKorupsi ChromebookNadiem MakarimPengadaan TIKPengadilan Tipikor

Nadiem Makarim, Eks Mendikbudristek, Ungkap Proses Penentuan Chrome OS di Sidang Korupsi

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditempatkan di tengah-tengah perdebatan tajam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan sistem operasi Chrome dalam spesifikasi teknis untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Debat ini berlangsung ketika Nadiem dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa (10/3/2026).

Pada persidangan yang berlangsung panas tersebut, JPU Roy Riady menjadi pusat perhatian ketika ia menantang Nadiem untuk menjelaskan siapa sebenarnya yang memberi petunjuk untuk penggunaan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut. Roy menanyakan kepada Nadiem, “Jadi, siapa yang membuat keputusan ini? Jika bukan keputusan menteri sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan, berdasarkan slide yang telah ditampilkan, jika Anda mengatakan itu bukan keputusan menteri, siapa yang membuat keputusan itu?”

Nadiem tampaknya bingung dengan pertanyaan tersebut, dan menegaskan bahwa penentuan spesifikasi teknis tidak termasuk dalam kebijakan menteri. “Spesifikasi teknis bukanlah bagian dari kebijakan menteri. Itulah alasan tidak ada Permendikbud di tahun 2020 dan direktur memiliki wewenang penuh untuk mengubah spesifikasi dengan persetujuan dirjen,” klaim Nadiem.

Mendengar jawaban itu, JPU mencoba membuat kesimpulan, “Jadi, apakah ini adalah kesalahan dari Pak Mul dan Bu Sri yang membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan?”. Nadiem dengan cepat membantah simpulan tersebut. “Pak jaksa, saya tidak mengatakan bahwa Pak Mul dan Bu Sri salah karena saya tidak mengetahui apa yang telah mereka lakukan selain dari apa yang saya dengar di persidangan,” tegas Nadiem, menambahkan bahwa ia belum menemukan kesalahan dalam proses pengadaan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.

Perdebatan berlanjut sampai Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengambil alih. Hakim meminta Nadiem untuk menjelaskan secara langsung siapa yang berwenang menentukan penggunaan Chrome OS. “Pak Nadiem, tolong dijawab. Ada keputusan akhir yang menentukan penggunaan Chrome OS. Jadi, pertanyaan JPU tentang siapa yang menentukan penggunaan Chrome OS ini, itu keputusan siapa? Apakah menteri, direktur, atau staf ahli, atau siapa yang menentukan itu?” tanya Hakim Purwanto.

Menanggapi pertanyaan hakim, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan mengenai spesifikasi teknis dibuat berdasarkan rekomendasi dari tim teknis. “Keputusan tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi dari tim teknis dan ditetapkan oleh surat keputusan Dirjen yang mendelegasikan kepada direktur,” jelas Nadiem.

Ia juga menambahkan bahwa prosedur serupa telah dilakukan sejak masa jabatan menteri-menteri sebelumnya, termasuk untuk sistem operasi Windows, yang tidak memerlukan persetujuan menteri. Nadiem juga mengakui bahwa ia memiliki kewajiban untuk menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) DAK setiap tahun. “Saya wajib menandatangani Permendikbud DAK setiap tahun sebagai menteri,” akui Nadiem.

➡️ Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kedaulatan Digital dengan Wajibkan Platform Matikan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ceritakan Perjalanan Dari Kondektur Menjadi Ketum Golkar dan Kiat Sukses untuk Santri

Related Articles

Back to top button