APBD Sebagai Aturan Main, Tantangan Pengadaan yang Sering Timbulkan Masalah di Daerah

Jakarta – Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sangat krusial. Meskipun sering kali menjadi sorotan ketika terjadi masalah, perlu dipahami bahwa menyalahkan Kepala Daerah bukanlah solusi yang tepat. Hal ini diungkapkan oleh Prof. Trubus Rahardiansah, seorang Guru Besar Sosiologi Hukum dan pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti. Menurutnya, banyak yang salah kaprah dalam memahami fungsi dan tujuan APBD.
APBD: Aturan Main dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
APBD bukanlah sekadar dokumen keuangan, melainkan sebuah pedoman yang mengatur seluruh aspek pengelolaan sumber daya di daerah. Prof. Trubus menekankan bahwa APBD berfungsi sebagai aturan main, bukan sebagai alat untuk memidanakan individu. “Peraturan Daerah APBD adalah kebijakan yang berlaku untuk satu tahun anggaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk proses hukum,” jelasnya.
Struktur dan Komponen APBD
Secara umum, APBD terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:
- Peraturan Daerah tentang APBD
- Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD
- Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Harga Satuan (SSH)
Ketiga komponen ini membentuk landasan hukum yang mendukung pengelolaan keuangan daerah. Jika terdapat evaluasi terkait kebijakan tersebut, jalur yang seharusnya diambil bukanlah jalur pidana, melainkan jalur administratif.
Evaluasi dan Uji Materiil Terhadap APBD
Jika terdapat penilaian terhadap kekeliruan dalam aturan yang ditetapkan, maka langkah yang seharusnya diambil adalah:
- Melakukan executive review oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan kata lain, jika ada yang menganggap suatu peraturan tidak tepat, maka yang diuji adalah peraturan itu sendiri, bukan individu yang menetapkannya.
Peran Gubernur dalam Pengelolaan APBD
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, peran Gubernur tidaklah sebagai eksekutor langsung. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, terutama pada Pasal 4, 7, dan 10, tanggung jawab pengelolaan APBD dilimpahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta Kepala Dinas terkait.
Prof. Trubus menggarisbawahi bahwa posisi Gubernur lebih bersifat administratif dan politis. Ia hanya bertugas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah APBD, menandatangani persetujuan bersama DPRD, serta menetapkan Perda. “Ibarat pertandingan sepak bola, Gubernur itu yang menetapkan jadwal dan aturan turnamen, bukan pemain yang menendang bola di lapangan,” tambahnya.
Tantangan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam implementasi APBD. Sayangnya, banyak tantangan yang sering muncul dalam proses ini. Salah satu contoh nyata adalah kasus pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2024. Kasus ini menyoroti berbagai masalah yang ada dalam pengadaan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Masalah Umum dalam Pengadaan Daerah
Beberapa tantangan umum yang sering muncul dalam pengadaan daerah meliputi:
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
- Adanya kolusi dan korupsi yang merugikan keuangan daerah.
- Ketidakpahaman mengenai aturan dan prosedur yang berlaku.
- Minimnya pelatihan bagi pengelola keuangan daerah.
- Perencanaan yang tidak matang dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Tantangan-tantangan ini tidak hanya menghambat efektivitas pengadaan, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik yang diterima masyarakat.
Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan dalam Pengadaan
Untuk mengatasi masalah yang ada, peningkatan kapasitas bagi pengelola pengadaan sangat diperlukan. Pendidikan dan pelatihan yang memadai akan membantu mereka memahami proses dan aturan yang berlaku, sehingga pengadaan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Prof. Trubus menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan untuk meningkatkan transparansi. “Penggunaan platform digital dalam proses pengadaan dapat mengurangi potensi kecurangan dan meningkatkan akuntabilitas,” ujarnya.
Solusi untuk Meningkatkan Kualitas Pengadaan Daerah
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas pengadaan daerah meliputi:
- Meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terhadap peraturan yang ada.
- Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal.
- Implementasi teknologi informasi untuk transparansi.
- Memberikan pelatihan rutin bagi pegawai terkait pengadaan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengadaan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengadaan barang dan jasa di daerah dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kesimpulan
APBD memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun sering kali menjadi sorotan ketika terjadi masalah, perlu diingat bahwa kepala daerah bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Memahami fungsi dan struktur APBD, serta tantangan dalam pengadaan, adalah langkah awal untuk menciptakan pengelolaan yang lebih baik. Dengan meningkatkan kapasitas dan transparansi, kita dapat berharap bahwa pengadaan di daerah akan semakin berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
➡️ Baca Juga: Defisit APBN Sampai September 2026 Diperkirakan Mencapai Rp319 Triliun
➡️ Baca Juga: PLH Kajati Sumut Herlina Setyorini Resmi Hadiri Peringatan May Day 2026




