Peraturan baru tentang pengambilan tanah terlantar oleh negara telah ditetapkan oleh pemerintah. Tanah yang tidak digunakan secara produktif selama dua tahun atau lebih dapat diambil alih oleh negara. Langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap tanah memiliki fungsi sosial dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional serta lingkungan sekitarnya.
Definisi Tanah Telantar Menurut Hukum
Tanah telantar, menurut hukum, adalah tanah yang telah mendapatkan hak dari negara, baik itu hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan, tetapi dalam jangka waktu tertentu tidak dimanfaatkan atau dipelihara sesuai fungsinya. Tanah yang dianggap terlantar adalah tanah yang tidak lagi memiliki fungsi sosial. Tanah yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak bermanfaat bagi lingkungan, dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan sosial dianggap sebagai tanah telantar.
Kategori Tanah yang Potensial Dijadikan Tanah Telantar
Tidak semua tanah dapat diambil alih oleh negara. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa jenis hak atas tanah berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan dengan baik. Beberapa di antaranya adalah:
– Hak Guna Usaha (HGU), biasanya digunakan untuk kegiatan berskala besar seperti perkebunan atau pertanian.
– Hak Guna Bangunan (HGB), digunakan untuk pembangunan bangunan seperti rumah atau ruko.
– Hak Pakai atau Hak Pengelolaan, umumnya digunakan oleh instansi atau lembaga untuk kegiatan operasional.
– Sertipikat Hak Milik (SHM), merupakan bentuk kepemilikan paling kuat, namun tetap dapat dievaluasi jika dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu lama.
Proses Penyitaan Tanah oleh Negara
Menurut informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat menjadi awal dari proses pengambilalihan oleh negara. Tanah akan diawasi oleh pemerintah jika memenuhi kriteria tertentu.
Untuk tanah berstatus HGU, HGB, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan, kriteria utamanya adalah tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan atau tidak ada kegiatan sama sekali selama minimal dua tahun sejak hak diterbitkan. Sementara itu, untuk pemegang Hak Milik, pengawasan biasanya dilakukan apabila tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama sekitar 20 tahun tanpa dasar hukum yang sah, atau ketika pemilik membiarkan tanah tersebut tidak berfungsi dalam waktu sangat lama.
Beberapa contoh ketidakpemanfaatan tanah antara lain:
– Tanah tidak diusahakan sama sekali, misalnya tidak ditanami atau tidak dibangun.
– Tanah tidak digunakan sesuai tujuan awal pemberian hak.
– Tanah dibiarkan rusak atau mengalami penurunan kualitas karena tidak dipelihara.
– Tanah tidak dirawat sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku jika tanah tersebut masih dalam proses penggunaan atau pengembangan yang sesuai dengan peruntukannya.
➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ceritakan Perjalanan Dari Kondektur Menjadi Ketum Golkar dan Kiat Sukses untuk Santri
➡️ Baca Juga: Musim Mas Mengoptimalkan Program Pemberdayaan Perempuan untuk Keberlanjutan Operasional dan Komunitas
