BPN Jakbar Perkenalkan Layanan Keliling “Cantik” untuk Permohonan Urus Tanah yang Lebih Mudah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat baru saja meluncurkan sebuah inisiatif inovatif yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pengurusan tanah bagi masyarakat. Layanan ini, yang diberi nama “Cantik”, merupakan singkatan dari Cepat, Aman, Terintegrasi, Elektronik. Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan layanan pertanahan secara gratis.
Pengenalan Layanan “Cantik”
Peluncuran layanan “Cantik” berlangsung di kantor Kecamatan Kembangan pada hari Senin, dan disambut antusias oleh masyarakat setempat. Dedi Rahmat Wiganda, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Jakarta Barat, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dengan pendekatan yang lebih transparan dan berbasis teknologi.
Tujuan dan Manfaat Layanan
Dedi menekankan bahwa kehadiran layanan ini dirancang untuk menjadikan akses informasi pertanahan lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Layanan ini sepenuhnya gratis, tanpa biaya tambahan. Kami ingin memastikan bahwa semua orang dapat memanfaatkan layanan ini tanpa kendala finansial,” ujarnya.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan “Cantik” menawarkan berbagai fasilitas bagi masyarakat terkait urusan pertanahan, antara lain:
- Konsultasi informasi pertanahan
- Penghapusan hak tanggungan atau roya
- Perubahan hak atas tanah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi
- Penyampaian informasi terkait administrasi pertanahan
- Pengarahan mengenai proses pengurusan dokumen pertanahan
Dengan berbagai layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung menghadapi proses yang biasanya dianggap rumit dan bertele-tele. Layanan ini bertujuan untuk menghilangkan stigma negatif mengenai kesulitan dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Jadwal Pelaksanaan Layanan
BPN Jakarta Barat telah merencanakan jadwal layanan “Cantik” di delapan kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- April: Kembangan
- Mei: Kalideres
- Juni: Cengkareng
- Juli: Grogol Petamburan
- Agustus: Tamansari
- September: Tambora
- November: Palmerah
- Desember: Kebon Jeruk
Kegiatan ini akan berlangsung setiap hari Senin selama satu bulan di setiap kecamatan yang telah ditentukan. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan langsung tanpa harus pergi jauh.
Persiapan untuk Menggunakan Layanan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, Dedi menyarankan agar mereka mempersiapkan dokumen pertanahan yang diperlukan. Sebelum datang, masyarakat disarankan untuk mengakses aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN yang disebut “Sentuh Tanahku”. Aplikasi ini akan membantu mereka dalam mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan.
Pentingnya Akses Digital
Dalam era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk familiar dengan aplikasi dan teknologi yang mendukung proses administrasi. Dengan menggunakan teknologi, BPN berharap dapat mempercepat proses pengurusan dan mengurangi kemungkinan kesalahan yang sering terjadi dalam pengisian dokumen.
Tim Pendukung Layanan “Cantik”
Untuk memastikan layanan berjalan dengan baik, BPN Jakarta Barat mengerahkan 12 petugas yang terlatih dan berpengalaman. Mereka akan siap membantu masyarakat dalam proses konsultasi dan pengurusan dokumen.
Dedi menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional dari tim kami.” Dengan adanya petugas yang siap membantu, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan terbantu dalam setiap langkah proses pengurusan tanah.
Kesimpulan
Dengan peluncuran layanan keliling “Cantik”, BPN Jakarta Barat menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik dalam bidang pertanahan. Inisiatif ini tidak hanya mempermudah akses informasi, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam mengurus administrasi pertanahan. Melalui pendekatan yang lebih modern dan berbasis teknologi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam mengurus hak atas tanah mereka.
➡️ Baca Juga: Bambang Pamungkas: Persija Sudah Kantongi Nama Pemain Asing yang Akan Dipertahankan
➡️ Baca Juga: Peraturan Baru Resmi Berlaku: Batasan Akses Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026



