Rincian Tarif Listrik Maret 2026: Informasi Lengkap untuk Anda

Dalam menyesuaikan kehidupan sehari-hari, biaya listrik sering menjadi bagian signifikan dari pengeluaran bulanan, terlebih dengan semakin meningkatnya penggunaan perangkat elektronik di rumah. Namun, Anda bisa bernapas lega karena pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik Maret 2026 tidak akan mengalami perubahan. Tarif tenaga listrik untuk periode 2 hingga 8 Maret 2026 dijamin akan stabil, tanpa ada peningkatan atau penurunan dari periode sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional selama kuartal pertama 2026, atau periode Januari hingga Maret. Keputusan ini berlaku universal, mencakup semua kelompok pelanggan listrik, baik yang berstatus sebagai pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), pemerintah menegaskan bahwa evaluasi tarif listrik, khususnya bagi pelanggan nonsubsidi, dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, seperti kurs rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tarif Listrik
Faktor-faktor tersebut menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan biaya pokok penyediaan listrik yang kemudian dapat berdampak pada penyesuaian tarif. Meski demikian, hingga periode 8 Maret 2026, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik akan tetap sama seperti periode sebelumnya.
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku dalam periode 2 hingga 8 Maret 2026, yang dikategorikan berdasarkan golongan pelanggan.
Tarif Listrik Maret 2026
Tarif listrik untuk rumah tangga yang mendapatkan subsidi adalah sebagai berikut:
* Golongan R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
* Golongan R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listriknya adalah sebagai berikut:
* Golongan R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
* Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
* Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
* Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
* Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Untuk keperluan bisnis, tarif listriknya adalah sebagai berikut:
* Golongan B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
* Golongan B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Untuk keperluan industri, tarif listriknya adalah sebagai berikut:
* Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
* Golongan I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan, tarif listriknya adalah sebagai berikut:
* Golongan P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
* Golongan P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
* Golongan P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53 per kWh
* Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Untuk pelayanan sosial, tarif listriknya adalah sebagai berikut:
* Golongan S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
* Golongan S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
* Golongan S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
* Golongan S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
* Golongan S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
* Golongan S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Perlu diingat bahwa tarif tersebut masih dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi makro.
➡️ Baca Juga: Abdul Mu’ti Membeli Dasi di Sarinah: Aksi Membantu yang Disalahartikan Sebagai Petugas Mal
➡️ Baca Juga: Eksplosi Kasus Campak: Spesialis IPB Ungkap Penurunan Herd Immunity Indonesia, Ini Faktanya!
