slot depo 10k
Arab SaudiBeritaDiskresiHaji KhususHaji RegulerKementerian AgamaKPKKuota HajiUU HajiYaqut Cholil Qoumas

KPK Tindak Lanjuti Pembagian Kuota Haji Tambahan Eks Menag Yaqut: Pertanyakan Diskresi dan Antrean Jemaah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap kebijakan yang diambil oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai distribusi kuota haji tambahan. KPK mempertanyakan dasar diskresi yang digunakannya dalam menentukan alokasi kuota sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, di tengah banyaknya jemaah yang telah menunggu selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan beribadah.

Kritik KPK Terhadap Diskresi Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai istilah diskresi. Asep menjelaskan bahwa diskresi seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan individu atau kelompok dengan cara melanggar ketentuan yang ada demi tujuan yang lebih besar. Ia meragukan apakah pembagian kuota haji tambahan ini memenuhi kriteria tersebut.

Asep menambahkan, “Bagaimana mungkin mereka yang sudah mengantre selama puluhan tahun, yang telah menabung, justru tidak diberikan prioritas? Mungkin jika mereka memiliki cukup uang, mereka bisa pergi haji kapan saja.”

Aturan dan Alokasi Kuota Haji

KPK juga menyoroti pentingnya fakta bahwa kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia bersifat pemerintah ke pemerintah (G to G), bukan untuk individu atau biro perjalanan. Ini menunjukkan bahwa penentuan kuota tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Lebih jauh lagi, Pasal 64 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa kuota haji khusus harus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penjelasan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan penjelasan mengenai kebijakannya tentang pembagian kuota haji tambahan. Ia berargumen bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan hibtun nafsi, yaitu melindungi keselamatan jiwa jemaah, mengingat terbatasnya kapasitas tempat di Arab Saudi untuk menampung jemaah.

Yaqut juga menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Arab Saudi sebagai pemilik yurisdiksi atas pelaksanaan haji memiliki aturan yang harus diikuti, termasuk dalam hal pembagian kuota haji.

Informasi lengkap mengenai perhatian KPK terhadap kebijakan kuota haji ini telah disampaikan melalui pernyataan resmi dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam sebuah podcast yang dirilis pada 9 Maret 2026.

➡️ Baca Juga: Kena: Bridge of Spirits Segera Hadir di Nintendo Switch 2 Musim Semi Ini

➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ceritakan Perjalanan Dari Kondektur Menjadi Ketum Golkar dan Kiat Sukses untuk Santri

Related Articles

Back to top button