LPSK Menerima Tiga Permintaan Perlindungan dalam Kasus Pembunuhan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual

Dalam kasus tragis yang berakhir dengan pembunuhan seorang pelajar berinisial AT di Kota Tual, Maluku oleh oknum Brimob, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga permohonan perlindungan. Tiga permohonan tersebut diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, termasuk keluarga korban dan seorang saksi, menurut penjelasan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

Perlindungan Saksi dan Korban

Susilaningtias mengungkapkan bahwa permohonan perlindungan yang masuk meliputi berbagai layanan. Layanan tersebut mencakup bantuan dalam memenuhi hak prosedural, seperti pendampingan selama proses peradilan dan rehabilitasi psikologis.

Kasus Pembunuhan AT

Kasus yang merenggut nyawa AT ini adalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung luka berat dan kematian. Selain AT yang telah meninggal, kakaknya yang berinisial NS juga mengalami luka serius berupa patah tulang di tangan kanannya, memerlukan perawatan medis intensif.

Upaya LPSK dalam Perlindungan

Pada tanggal 5 hingga 7 Maret 2026, LPSK secara aktif melakukan pendekatan kepada saksi dan keluarga korban di Kota Tual. Pendekatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data awal dan menjalin komunikasi dengan keluarga korban.

Koordinasi LPSK dengan Pihak Terkait

Selanjutnya, LPSK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di daerah tersebut. Pihak-pihak tersebut meliputi Kepolisian Resor Tual, Polda Maluku melalui Propam, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tual.

Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK juga melakukan analisis terhadap ancaman potensial kerawanan sosial yang mungkin muncul akibat peristiwa ini. Analisis ini mencakup potensi konflik horizontal yang dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hasil temuan ini telah disampaikan kepada Polres Tual sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.

Penegakan Hukum dan Tantangan Psikologis

Berdasarkan koordinasi dengan penegak hukum, terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Tual. Terduga pelaku kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Dalam koordinasi dengan pemerintah daerah, LPSK juga menemui kendala terkait keterbatasan psikolog forensik di daerah tersebut. Kendala ini menjadi hambatan dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Oleh karena itu, LPSK membuka peluang untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik jika ada permohonan resmi dari instansi terkait dan persetujuan dari korban atau keluarga.

Landasan Hukum Perlindungan

Perlindungan dalam kasus ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Und.

➡️ Baca Juga: Komnas HAM Catat 3.264 Kasus Konflik Agraria di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah

➡️ Baca Juga: Rincian Dana BOSP 2026 Jenjang SD Mencapai Rp22,4 Triliun: Sebaran Anggaran per Wilayah dan Komponen Penggunaannya

Exit mobile version