Meta dan YouTube Tidak Membatasi Akses untuk Anak, Apa Implikasinya?

Jakarta – Meta, yang merupakan induk dari Instagram, Facebook, dan Threads, bersama dengan YouTube, masih belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur pembatasan akses anak hingga usia 16 tahun di platform mereka. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia telah memberikan panggilan kedua, kedua perusahaan tersebut belum memenuhi permintaan tersebut.
Pelanggaran Terhadap Regulasi Perlindungan Anak
Meta dan YouTube dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait ketidakpatuhan mereka terhadap regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak di dunia digital. Regulasi ini, yang dikenal sebagai PP Tunas, mengatur penundaan usia akses anak hingga 16 tahun untuk menghindari konten negatif yang dapat merugikan mereka.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari berbagai risiko yang ada di ruang digital.
Regulasi dan Tindak Lanjut Pemerintah
Selain itu, peraturan turunan dari PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, telah diterbitkan dan akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Hal ini menandakan bahwa pemerintah serius dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan dari platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa kedua platform tersebut telah mengajukan permohonan penundaan dengan alasan perlunya koordinasi internal. Permohonan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap perlindungan anak.
Proses Penegakan Hukum
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini adalah bagian dari langkah penegakan kepatuhan yang harus dilakukan. “Kami telah menerima permohonan penjadwalan ulang, namun kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dilaksanakan,” ujarnya di Jakarta.
- Pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan.
- Proses pemanggilan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025.
- Juga mengacu pada Pasal 44 ayat (2) Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
- Setiap penundaan meningkatkan risiko bagi anak di ruang digital.
- Kepatuhan adalah tanggung jawab semua platform, termasuk yang berskala global.
Risiko Ketidakpatuhan Terhadap Anak di Dunia Digital
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukanlah sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan anak-anak di ruang digital. Penundaan dalam memenuhi regulasi ini dapat menyebabkan anak-anak tetap terpapar risiko yang berbahaya.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Oleh karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” tegas Alexander.
Pengawasan Berkelanjutan Terhadap Platform Digital
Menurutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap operasional platform digital. Jika ketidakpatuhan berlanjut, langkah-langkah lanjutan akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa anak-anak dilindungi dari konten yang berpotensi merugikan.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya, menambahkan bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
Komitmen Bersama untuk Ruang Digital yang Aman
Kemkomdigi mengharapkan adanya itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak-anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen untuk mencapai tujuan tersebut.
Alexander menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. “Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik, kita dapat membangun ruang digital yang lebih aman dan lebih baik untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: WFH Sehari Seminggu: Efisiensi Energi atau Hanya Mengalihkan Beban Kerja?
➡️ Baca Juga: Kelly Osbourne Berpisah dari Sid Wilson “Slipknot” di Tengah Kesedihan Kehilangan Ozzy




