Jakarta – Suku bunga dalam industri pergadaian memainkan peran krusial dalam menarik minat masyarakat terhadap pembiayaan yang berbasis gadai, terutama di tengah kebutuhan mendesak akan akses dana yang cepat. Di satu sisi, bunga yang bersaing dapat meningkatkan akses pembiayaan dan membantu menjaga daya beli. Namun, di sisi lain, tekanan terkait biaya dana dan risiko kredit bisa mengakibatkan tantangan bagi pelaku usaha untuk menekan bunga tanpa mengorbankan keberlanjutan bisnis mereka.
Pentingnya Evaluasi Batas Bunga Gadai
Kondisi ini menciptakan tuntutan bagi industri pergadaian untuk tidak hanya bersaing dalam menawarkan bunga yang rendah, tetapi juga untuk membangun struktur biaya yang lebih transparan dan efisien. Hal ini penting agar pembiayaan tetap terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terkait batas maksimum suku bunga atau tarif mu’nah yang diterapkan dalam industri pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa kajian ini dilakukan dengan cermat agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha dalam industri pergadaian.
Dampak Kenaikan BI-Rate
Mengenai dampak dari kenaikan BI-Rate, Agusman mengungkapkan bahwa peningkatan sebesar 100 basis poin (bps) secara kumulatif dapat memengaruhi industri pergadaian, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating. Dalam konteks ini, perusahaan-perusahaan pergadaian diharapkan untuk mempersiapkan strategi pendanaan yang lebih efisien serta memperkuat manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian dalam operasional mereka.
Agusman menambahkan bahwa meskipun BI-Rate meningkat, hal ini diperkirakan tidak akan secara langsung mempengaruhi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah. Ini memberikan harapan bahwa industri pergadaian masih memiliki ruang untuk beradaptasi dalam menghadapi perubahan suku bunga yang terjadi di pasar.
Tren Pembiayaan di Industri Pergadaian
Data terbaru menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan dalam industri pergadaian pada Juli 2026 mengalami pertumbuhan yang signifikan, yaitu sebesar 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan total mencapai Rp160,78 triliun. Pembiayaan yang paling banyak disalurkan terdiri dari produk gadai, yang berkontribusi sebesar Rp136,39 triliun atau 84,83 persen dari total pembiayaan.
Namun, meskipun pertumbuhan ini menjanjikan, Agusman mengingatkan bahwa inklusi keuangan di sektor pergadaian masih tergolong rendah. Gap antara literasi dan inklusi pergadaian harus menjadi perhatian serius, mengingat indeks literasi pergadaian tercatat hanya 52,82 persen, sementara tingkat inklusinya hanya 7,99 persen, berdasarkan data SNLIK 2026.
Literasi dan Inklusi dalam Pergadaian
Agusman menjelaskan bahwa peningkatan literasi tidak selalu berkaitan dengan kurangnya inovasi produk. Keputusan masyarakat untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan spesifik dan profil risiko individu. Oleh karena itu, OJK bersama industri dan asosiasi terus berupaya memperkuat pengembangan produk dan jasa sesuai dengan Roadmap Pergadaian 2025-2030.
Melalui Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025, perusahaan-perusahaan pergadaian kini dapat melakukan kegiatan usaha lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengembangan produk di industri pergadaian, sehingga lebih banyak pilihan pembiayaan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Perlindungan Konsumen dalam Industri Pergadaian
Dalam konteks perlindungan konsumen, OJK melalui Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal dari Januari hingga 31 Agustus 2026. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dalam industri pergadaian.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam industri pergadaian, di mana konsumen dapat merasa aman dan terlindungi saat menggunakan layanan pembiayaan berbasis gadai. Dengan evaluasi yang terus dilakukan terhadap batas bunga gadai dan pengawasan terhadap praktik usaha, OJK berupaya menciptakan industri yang lebih berkelanjutan dan dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Strategi ke Depan untuk Industri Pergadaian
OJK berharap bahwa dengan adanya evaluasi batas bunga gadai, industri pergadaian dapat lebih inovatif dalam menciptakan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan-perusahaan pergadaian perlu memanfaatkan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan serta menciptakan pengalaman pengguna yang lebih baik.
- Inovasi produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
- Penerapan teknologi untuk efisiensi operasional.
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
- Pengawasan yang ketat terhadap entitas gadai ilegal.
- Strategi pendanaan yang lebih efisien dan manajemen risiko yang kuat.
Dengan langkah-langkah strategis dan kolaborasi antara OJK, industri, dan asosiasi, diharapkan batas bunga gadai yang baru dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri pergadaian di Indonesia. Di masa depan, industri ini diharapkan tidak hanya menjadi sumber pembiayaan, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menghasilkan Dollar dari Platform Freelance Terpercaya Tanpa Keluar Rumah
➡️ Baca Juga: Laka Lantas di Makassar: 1.908 Korban Luka dan 74 Meninggal, Kondisi Memprihatinkan
