Pembayaran Pajak Digital di Tangerang Meningkat, Tembus Rp3,4 Triliun

Di era digital saat ini, transformasi dalam cara kita melakukan transaksi semakin terlihat, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, telah mencatatkan lonjakan signifikan dalam pembayaran pajak melalui platform digital. Dengan total transaksi mencapai Rp3,41 triliun, ini menunjukkan perubahan perilaku wajib pajak yang semakin beralih ke sistem modern. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai fenomena ini, dampaknya terhadap pendapatan daerah, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas sistem pembayaran pajak digital di Tangerang.
Lonjakan Transaksi Pembayaran Pajak Digital
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa nilai transaksi pembayaran pajak melalui kanal digital, seperti QRIS dan Virtual Account, mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Menurut Kepala Bidang Perencanaan Kebijakan Pelaporan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Audy Ikhsan Arief, angka transaksi ini melonjak hingga 90,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari Rp1,79 triliun pada 2024, angka tersebut meroket menjadi Rp3,41 triliun pada 2025.
Perubahan Perilaku Wajib Pajak
Peralihan ini tidak hanya mencerminkan perkembangan teknologi, tetapi juga menunjukkan bagaimana masyarakat semakin terbuka untuk mengadopsi metode pembayaran yang lebih efisien. Dengan adanya portal QRIS dan Virtual Account yang terintegrasi, Bapenda berharap dapat mengubah perilaku wajib pajak menjadi lebih modern dan responsif terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Dampak Positif terhadap Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan pembayaran pajak digital ini membawa dampak positif yang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2025, PAD tercatat meningkat sebesar 16,73 persen, mencapai Rp5,38 triliun, naik dari sebelumnya Rp4,614 triliun. Selain itu, pajak daerah juga mengalami kenaikan yang signifikan, dengan pertumbuhan sebesar 18,19 persen atau setara dengan Rp657,8 miliar, sehingga total pajak daerah mencapai Rp4,27 triliun. Fenomena ini mengindikasikan bahwa digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga berkontribusi besar terhadap keuangan daerah.
Indeks Kemandirian Fiskal yang Meningkat
Seiring dengan peningkatan PAD, indeks kemandirian fiskal Kabupaten Tangerang juga mengalami penguatan. Dari angka 0,5428 pada tahun sebelumnya, kini meningkat menjadi 0,5895, menunjukkan bahwa daerah ini semakin mandiri dalam mengelola pendapatan dan keuangannya tanpa terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Transformasi Sistem Pembayaran Pajak
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, dari total 1.037.149 transaksi pajak daerah, hanya 49,55 persen yang menggunakan kanal digital. Namun, pada tahun 2025, proporsi ini melonjak menjadi 79,83 persen. Sementara itu, transaksi melalui kanal non-digital hampir tidak terlihat, menurun drastis dari 7,45 persen menjadi hanya 0,17 persen. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah beradaptasi dengan baik terhadap sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien.
Mandat Kemandirian di Wilayah Penopang Jakarta
Sebagai wilayah penopang DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang diharapkan untuk mandiri dalam hal pendapatan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pagu belanja meningkat sebesar Rp400 miliar menjadi Rp9,495 triliun. Namun, dana transfer dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan. Oleh karena itu, keberhasilan program digitalisasi ini menjadi sangat penting untuk mempertahankan dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Strategi Pelaksanaan Program Digitalisasi
Program digitalisasi pembayaran pajak ini dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama adalah menyatukan proses bisnis dari 11 jenis objek pajak yang sebelumnya terpisah-pisah dalam sistem yang berbeda, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan memudahkan akses bagi wajib pajak.
Finalisasi Portal dan Sosialisasi
Tahap kedua, yang dijadwalkan pada triwulan I-II 2025, akan fokus pada finalisasi portal dan sosialisasi masif kepada wajib pajak. Ini mencakup berbagai metode, seperti pop-up di akun wajib pajak, slip bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan leaflet yang akan disebarkan di kantor Bapenda. Dengan pendekatan ini, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang akan beralih ke sistem digital.
Intensifikasi dan Peningkatan Kapasitas Pegawai
Tahap ketiga akan melibatkan intensifikasi melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 900.1.13.1/609/VII/Bapenda/2025. Surat edaran ini berisi tentang percepatan digitalisasi pembayaran dan penguatan kapasitas pegawai menjelang periode puncak transaksi pajak. Dengan demikian, Bapenda berupaya memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada wajib pajak tetap optimal dan responsif.
Skema Pembiayaan Efisien
Pembiayaan untuk program ini dilakukan dengan skema cost sharing. Bapenda bertanggung jawab atas biaya sebesar Rp60 juta untuk sistem Virtual Account, sementara Bank BJB, yang berfungsi sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), menanggung biaya sebesar Rp27,72 juta untuk sistem QRIS. Model pembiayaan ini diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran dengan efisiensi yang tinggi.
Keunggulan Portal Pembayaran Pajak
Portal pembayaran pajak yang baru memiliki beberapa keunggulan yang signifikan. Pertama, portal ini menyediakan satu platform untuk semua jenis pajak dan retribusi. Kedua, antarmuka yang ramah pengguna membuatnya lebih mudah diakses oleh seluruh wajib pajak. Ketiga, sistem Virtual Account tidak memiliki batasan maksimal, sehingga transaksi dalam jumlah besar dapat dilakukan hanya dengan satu kode. Terakhir, tenggat waktu pembayaran yang fleksibel selama tujuh hari juga menjadi nilai tambah bagi wajib pajak.
Layanan Kekinian untuk Wajib Pajak
Portal ini menawarkan lima layanan utama yang relevan dengan kebutuhan wajib pajak di era digital:
- VA/QRIS untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- VA/QRIS untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- VA/QRIS untuk Pajak Daerah Lainnya, termasuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah (PAT)
- VA/QRIS untuk retribusi daerah
- QRIS Multi PBB, memungkinkan pembayaran PBB multi-tahun dengan satu kode QRIS
Pendampingan dari Bank Indonesia
Audy Ikhsan Arief juga menekankan bahwa transformasi ini bukan sekadar implementasi teknologi, tetapi juga didukung oleh Bank Indonesia Banten. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat, berbagai kegiatan telah dilakukan, termasuk Fun Run & Expo yang memperkenalkan QRIS Moling, sebuah mobil keliling yang beroperasi sejak 2023. Inovasi terbaru, QRIS TAP, juga diperkenalkan untuk semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dengan semua langkah ini, Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmennya dalam memodernisasi sistem pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Transformasi ini diharapkan akan berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
➡️ Baca Juga: Bapanas Menyediakan 150 Ribu Ton SPHP Jagung untuk Mendukung Peternak Unggas Mikro
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Orang Tua Mengelola Anak Ber-IQ Tinggi untuk Perkembangan Optimal




