Ribuan Miras-Narkoba dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Cimahi, Ini Rinciannya!

— Paragraf 1 —

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti berupa minuman keras ilegal, narkotika, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

— Paragraf 2 —

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan aparat dalam sejumlah operasi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Cimahi.

— Paragraf 3 —

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Gedung Pelayanan BPKB Mapolres Cimahi, Kamis (12/3/2026). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari jajaran Polres Cimahi bersama instansi terkait.

— Paragraf 4 —

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

— Paragraf 5 —

“Peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong merupakan hal yang sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas,” ujarnya kepada awak media.

— Paragraf 6 —

Menurut Niko, upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara bersama-sama oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah.

— Paragraf 7 —

“Oleh karena itu, Polres Cimahi bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan upaya pencegahan serta penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cimahi,” katanya.

— Paragraf 8 —

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

— Paragraf 9 —

“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras, narkoba, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Niko.

— Paragraf 10 —

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai barang bukti hasil penindakan, di antaranya:

— Paragraf 11 —

Minuman keras dengan total sebanyak 3.352 botol dari berbagai merek, terdiri dari:

— Paragraf 12 —

– Anggur Merah: 780 botol- Anggur Kolesom: 443 botol- Kawa-Kawa: 365 botol- Asoka: 295 botol- Newport: 210 botol- Mansion House: 165 botol- Vodka: 173 botol- Whisky: 130 botol- Whisky lokal/Drum Whisky: 120 botol- Bir berbagai merek: 240 botol- Arak: 243 botol- Tuak: 120 botol- Cap Tikus: 78 botol

— Paragraf 13 —

Sementara untuk narkoba berbagai jenis:

— Paragraf 14 —

– Sabu-sabu sebanyak 251,481 gram- Ganja sebanyak 47 kilogram- Obat keras tertentu sebanyak 10.763 butir

➡️ Baca Juga: Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polri Terkait Perlindungan pada Korban Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

➡️ Baca Juga: Wujudkan Kepedulian terhadap Kesehatan Lansia, SANF Berbagi Kebahagiaan Ramadan lewat SANFull of Blessings

Exit mobile version