Satgas Pangan Maluku Perketat Pengawasan terhadap Distributor

— Paragraf 1 —

AMBON –Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Maluku memperketat pengawasan terhadap distributor pangan saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2026, guna menjaga stabilitas harga serta memastikan keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat.

— Paragraf 2 —

“Satgas Pangan bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menjaga stabilitas harga serta menjamin keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan, terutama ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri agar tidak terjadi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku yang juga Kasatgas Pangan Daerah Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, di Ambon, Rabu (11/3).

— Paragraf 3 —

Pengawasan dilakukan melalui operasi pasar yang digelar pada 4, 6, hingga 10 Maret 2026 di sejumlah pasar tradisional dan distributor di Kota Ambon.

— Paragraf 4 —

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Polda Maluku, Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, serta Perum Bulog wilayah Maluku–Maluku Utara.

— Paragraf 5 —

Pengawasan dipusatkan di sejumlah distributor pangan serta Pasar Tradisional Transit Passo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapusdatin Badan Pangan Nasional RI Kelik Budiana.

— Paragraf 6 —

Dari hasil pemantauan di tingkat distributor, sebagian besar harga komoditas pangan masih berada pada kisaran yang relatif stabil. Di salah satu distributor, harga beras premium tercatat sekitar Rp15.625 per kilogram dan beras medium sekitar Rp13.750 per kilogram, dengan stok beras menjelang hari besar keagamaan dinyatakan aman.

— Paragraf 7 —

Namun di tingkat pedagang pasar, beberapa komoditas mengalami fluktuasi harga. Di antaranya gula pasir yang dijual sekitar Rp18.000 per kilogram, minyak goreng merek MinyakitaRp18.000 per liter, serta cabai rawit yang mencapai Rp90.000 per kilogram.

— Paragraf 8 —

Selain pemantauan harga, tim juga menemukan dua distributor yang memperdagangkan beras tanpa dilengkapi izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Terhadap pelaku usaha tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Dinas Ketahanan Pangan langsung memberikan surat teguran resmi.

— Paragraf 9 —

Ia menambahkan bahwa selain penegakan hukum, Satgas Pangan juga mengedepankan langkah pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan harga serta perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

— Paragraf 10 —

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan Maluku akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap harga, distribusi, serta keamanan pangan di pasar tradisional maupun distributor guna memastikan pasokan pangan tetap aman dan harga tetap terkendali menjelang Hari Raya Idul Fitri.

➡️ Baca Juga: Optimalisasi Investasi Emas dan Crypto Emas Menjelang Lebaran: Panduan Efektif untuk Meningkatkan Keuntungan

➡️ Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Insentif Konversi dari Motor Bensin ke Motor Listrik

Exit mobile version