Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan aparat kecamatan dan kelurahan telah melaksanakan penertiban terhadap sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta jemuran milik warga yang berada di pagar Waterfront. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta meningkatkan estetika ruang publik di kawasan tersebut.
Penertiban Sebagai Langkah Awal Penataan Waterfront
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan aktivitas warga di Waterfront merupakan langkah awal yang diambil oleh Pemerintah Kota untuk mendukung penataan kawasan tepi Sungai Kapuas. Penataan ini diharapkan dapat menjadikan Waterfront sebagai ikon kota sekaligus destinasi wisata yang menarik.
Penertiban ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi pengunjung. “Melalui tindakan ini, kami berharap masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga ruang publik agar tetap bersih dan teratur,” tambahnya.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, program ini juga mendukung inisiatif Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang digalakkan oleh pemerintah setempat.
Pengaturan Lapak PKL dan Jemuran Warga
Ahmad Sudiyantoro menjelaskan bahwa lapak PKL akan dialihkan ke lokasi yang lebih sesuai, di luar kawasan pagar Waterfront. Hal ini dikarenakan keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu kenyamanan para pengunjung yang datang untuk menikmati keindahan kawasan tersebut. Selain itu, jemuran warga juga diminta untuk tidak dipasang di pagar, mengingat hal itu dapat merusak keindahan estetika Waterfront.
Pendekatan Persuasif dalam Penataan
Penataan kawasan Waterfront tidak hanya dilakukan dengan pendekatan paksaan, tetapi juga melibatkan dialog dengan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ruang publik dan berkontribusi dalam menjaga kebersihan serta ketertiban kawasan tersebut.
Tujuan Penertiban dan Upaya Berkelanjutan
Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan salah satu bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjadikan Waterfront sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan layak untuk berbagai aktivitas masyarakat. “Kawasan ini seharusnya bukan hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga harus bisa menjadi destinasi wisata yang menarik,” ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kerapian kawasan secara konsisten agar dapat menarik perhatian wisatawan yang datang ke Pontianak.
Rencana Pengembangan Waterfront
Penertiban yang sedang berlangsung juga sejalan dengan rencana Pemerintah Kota Pontianak untuk melanjutkan pembangunan kawasan Waterfront pada tahun 2026. Pembangunan ini direncanakan akan dilakukan dalam skema multiyears selama tiga tahun ke depan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan bahwa pengembangan akan difokuskan pada kawasan Gang Kamboja hingga Gang H Mursyid dengan pendekatan yang lebih modern, ramah lingkungan, dan tetap menonjolkan kearifan lokal yang ada di masyarakat.
Manfaat Penataan Waterfront untuk Ekonomi Kota
Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa tujuan utama dari penataan ini adalah untuk memperkuat citra kota dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata. Dengan adanya Waterfront yang tertata dengan baik, diharapkan dapat menciptakan ruang publik yang lebih representatif dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Optimisme Terhadap Masa Depan Waterfront
Dengan penertiban yang dilakukan secara bertahap dan pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Pontianak optimis bahwa kawasan Waterfront akan semakin tertata rapi dan menjadi daya tarik utama bagi kota di tepi Sungai Kapuas. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua pengunjung.
- Penertiban lapak PKL untuk menjaga kenyamanan pengunjung.
- Pentingnya estetika ruang publik di kawasan Waterfront.
- Kerjasama dengan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran publik.
- Rencana pembangunan jangka panjang untuk pengembangan kawasan.
- Peningkatan potensi ekonomi melalui pariwisata yang terencana.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan di kawasan Waterfront bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjadikan Pontianak sebagai kota yang lebih tertata dan menarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
➡️ Baca Juga: Daftar Makanan yang Harus Dihindari untuk Mengurangi Risiko Asam Urat
➡️ Baca Juga: Dua Penerbangan Indonesia Terpengaruh Insiden Drone di UEA, Apa Dampaknya?
