Royalti LMKN Belum Cair, Musisi Dangdut Terima Rp25 Juta dari Dulu Rp1,5 M

Menjelang Idulfitri 2026, ketegangan terkait distribusi royalti di industri musik dangdut kembali mencuat. Sejumlah musisi dan pelaku industri melaporkan bahwa mereka belum menerima pencairan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk periode tahun 2025. Keluhan ini terungkap dalam sebuah pertemuan virtual yang dihadiri oleh tokoh-tokoh ternama dangdut seperti Rhoma Irama, Ikke Nurjanah, dan Elvy Sukaesih. Anggota dari Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) dan RAI juga turut serta, merasa terdampak oleh kebijakan baru yang diterapkan. Mereka menilai bahwa sistem distribusi royalti yang baru ini merugikan para musisi. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, royalti untuk periode Januari hingga Juni 2025 seharusnya dibayarkan paling lambat pada Agustus 2025, sedangkan untuk periode Juli hingga Desember 2025 seharusnya cair sebelum Januari 2026. Namun hingga saat ini, para musisi mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
Penyebab Ketidakpastian dalam Pembayaran Royalti
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan anggota ARDI, yang biasanya telah menyelesaikan distribusi royalti sebelum Lebaran. Perubahan kebijakan ini terjadi setelah pergantian komisioner LMKN yang ditunjuk oleh Menteri Hukum. Sejak Agustus 2025, sejumlah aturan baru diimplementasikan dan berdampak signifikan terhadap mekanisme pengelolaan royalti. Salah satu perubahan mencolok adalah penghentian peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam penarikan royalti, serta pergeseran sistem distribusi dari metode kesepakatan bersama ke sistem berbasis data penggunaan atau proxy.
Lebih lanjut, skema Unplugged Performers Allocation (UPA) yang sebelumnya diberikan kepada seluruh anggota LMK untuk karya yang tidak terdeteksi penggunaannya juga telah dihapus. Kebijakan ini dianggap memiliki dampak yang besar, terutama bagi musisi dangdut. Nilai royalti yang biasanya mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar per tahun dari sumber analog kini hanya tersisa sekitar Rp25 juta menurut perhitungan yang dilakukan oleh LMKN.
Realitas Penggunaan Musik Dangdut di Indonesia
Padahal, penggunaan lagu-lagu dangdut di Indonesia sangat luas, mencakup kafe, restoran, hotel, hingga acara hiburan dan hajatan. Sebelumnya, pembagian royalti dilakukan melalui kesepakatan bersama, mengingat tidak semua pengguna melaporkan data penggunaan lagu dengan rinci. Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa sistem baru ini tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. “Kita semua tahu bahwa ada televisi yang menayangkan program dangdut sepanjang hari, bahkan menjadi viral di media sosial. Event-event juga banyak yang menggunakan dangdut sebagai unsur tampilan. Kami sangat membutuhkan transparansi dalam data yang valid ketika menyatakan nilai yang seharusnya diterima oleh anggota ARDI,” papar Ikke Nurjanah dalam keterangan tertulisnya.
Permasalahan Data dan Solusi yang Diajukan
Selain itu, dia juga menggarisbawahi bahwa data yang dipakai saat ini masih sangat terbatas. Dalam salah satu rapat, terungkap bahwa data penggunaan lagu dangdut hanya sekitar 1 persen dari total data yang dikumpulkan. Hal ini jelas tidak sebanding dengan popularitas dangdut yang begitu besar di kalangan masyarakat. ARDI sendiri telah berupaya mencari solusi dengan mengajukan mediasi sejak September 2025. Namun, hingga saat ini, permintaan penjelasan dan audiensi terbuka kepada pihak terkait, termasuk Menteri Hukum, belum membuahkan hasil.
Respons dari Tokoh Dangdut
Di tengah situasi yang mengkhawatirkan ini, Rhoma Irama, sosok yang dikenal sebagai Raja Dangdut, menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan sebesar Rp100 juta kepada anggota RAI dan ARDI. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pelaku musik dangdut menjelang Lebaran. Rhoma mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi yang dialami para seniman. Ia berharap sistem pengelolaan royalti di Indonesia ke depan dapat lebih adil dan transparan. Menurutnya, tujuan utama dari sistem royalti seharusnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni, bukan hanya berfokus pada mekanisme penarikan dan distribusi.
Situasi Royalti yang Belum Diterima
Sebelumnya, LMKN juga mengumumkan temuan terkait royalti lagu yang belum diklaim, yang mencapai nilai signifikan, yaitu Rp33.021.150.878. Berdasarkan data yang dimiliki LMKN, terdapat hampir dua juta laporan penggunaan lagu yang belum teridentifikasi pemilik haknya. Ali Fahmi, perwakilan LMKN, menambahkan bahwa angka Rp33 miliar tersebut adalah hasil verifikasi sementara dan masih berpotensi meningkat. Sebagian besar berasal dari penggunaan digital dalam periode 2021 hingga 2024, dengan nilai mendekati Rp24 miliar. “Besarannya yang telah kami verifikasi sekitar 33 miliar dan angka ini masih bisa bertambah. Banyak yang berasal dari satu periode tertentu dan juga ada yang terkait dengan penggunaan digital sejak tahun 2021,” ungkap Ali Fahmi.
Implikasi bagi Pencipta Lagu
Temuan ini mencerminkan kenyataan bahwa masih banyak pencipta lagu yang belum melakukan klaim atas hak ekonominya, terutama dari pemanfaatan karya di platform digital. Situasi ini menjadi perhatian serius, mengingat banyak musisi yang bergantung pada royalti sebagai sumber pendapatan. Maka dari itu, penting bagi semua pihak untuk menanggapi masalah ini dengan serius demi kepentingan semua pemangku kepentingan dalam industri musik.
Dengan demikian, jelas bahwa persoalan royalti LMKN bukan hanya sekadar angka, tetapi berhubungan erat dengan keberlangsungan hidup para musisi dangdut. Dalam usaha untuk menciptakan keadilan dalam distribusi royalti, kolaborasi antara semua pihak yang terlibat sangat diperlukan, agar setiap pencipta lagu dapat menerima haknya dengan adil dan transparan.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Talenta Indonesia 2023: Panduan Lengkap Dokumen, Timeline, dan Proses Pendaftaran
➡️ Baca Juga: Dua Penerbangan Indonesia Terpengaruh Insiden Drone di UEA, Apa Dampaknya?




