Peraturan Baru Resmi Berlaku: Batasan Akses Media Sosial untuk Anak Dibawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Mulai 28 Maret 2026, pemerintah Indonesia akan secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk membantu orang tua menghadapi banjir informasi digital yang dapat membahayakan perkembangan anak. Implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap.
Alasan dan Dasar Kebijakan
Batasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini adalah perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, juga dikenal sebagai PP Tunas.
Asal Mula Kebijakan
Kebijakan ini muncul dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Presiden Prabowo pernah menyampaikan komitmen ini di Istana Negara, Jakarta, pada 28 Maret 2025.
“Kebijakan Tunas hari ini adalah bentuk komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapatkan manfaat terbaik dari teknologi,” kata Prabowo pada saat itu.
Detail Implementasi dan Pernyataan Resmi
Pada tanggal 7 Maret 2026, Menteri Komunikasi Digital, Meutya Hafid, meluncurkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan jaringan sosial.
Platform digital yang dinilai berisiko tinggi dianggap memberikan ancaman nyata terhadap perkembangan anak. Konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan kecanduan konten digital menjadi fokus utama pemerintah.
Implementasi pembatasan akses akun untuk anak-anak ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Akun di bawah usia 16 tahun akan secara bertahap dinonaktifkan di berbagai platform, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. “Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform mematuhi kewajiban mereka,” jelas Meutya.
Menurut Meutya, kebijakan ini adalah cara pemerintah mendukung orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan “monster algoritma”. Meskipun dia mengakui bahwa implementasi aturan ini mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan awal, namun pemerintah meyakini ini adalah langkah terbaik di tengah kondisi darurat digital untuk mengembalikan kedaulatan masa depan anak Indonesia.
Sudut Pandang Ahli dan Tantangan Implementasi
Diena Haryana, seorang psikolog dari Yayasan Semai Jiwa Amini (Sejiwa), melihat aturan pemerintah ini sebagai solusi untuk mempersiapkan anak-anak dalam menjelajahi ruang digital. Menurutnya, kematangan usia anak menjadi penting dalam ekosistem digital.
➡️ Baca Juga: Optimalisasi Investasi Emas dan Crypto Emas Menjelang Lebaran: Panduan Efektif untuk Meningkatkan Keuntungan
➡️ Baca Juga: LPSK Menerima Tiga Permintaan Perlindungan dalam Kasus Pembunuhan Pelajar oleh Oknum Brimob di Tual




