Komnas HAM Catat 3.264 Kasus Konflik Agraria di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan sebanyak 3.264 kasus terkait konflik agraria yang terjadi di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah, dalam periode lima tahun terakhir (2020-2025). Data ini disampaikan dalam acara Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri secara daring pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Ketiga provinsi tersebut dipilih karena memiliki karakteristik konflik agraria yang paling signifikan di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Pengawasan Komnas HAM RI, yang menekankan bahwa tingkat konflik agraria di wilayah ini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain.
Di Sumatera Utara, masalah yang paling sering muncul adalah tumpang tindih antara konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang dikelola oleh masyarakat, termasuk kawasan hutan. Konflik ini sering kali dipicu oleh laporan dari perusahaan yang mengklaim hak atas lahan yang sedang digarap oleh warga.
Jawa Barat menghadapi berbagai persoalan, antara lain sengketa legalitas kepemilikan tanah, tumpang tindih sertifikat, serta penggusuran yang terjadi di area perkotaan, seperti Taman Sari dan Dago Elos. Faktor-faktor seperti penipuan alas hak dan pemalsuan dokumen menjadi pemicu utama dari konflik agraria di daerah ini.
Sementara itu, Kalimantan Tengah mengalami ketimpangan yang mencolok dalam penguasaan lahan. Di wilayah ini, korporasi menguasai sekitar 4 juta hektar konsesi, sementara hanya ada sekitar 100.000 hektar yang diakui sebagai wilayah adat. Konflik di Kalteng sering dipicu oleh tuntutan kewajiban plasma atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, serta pengakuan terhadap ruang hidup masyarakat adat yang telah ada turun-temurun.
Dalam konteks penyelesaian konflik agraria, peran Polri menjadi sangat dilematis. Uli Parulian Sihombing menyoroti bahwa aparat kepolisian sering terjebak dalam situasi yang sulit, di mana mereka harus menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan akibat kurangnya dukungan dari pemerintah di tingkat hulu.
Menurut Uli, sering kali kepolisian diposisikan sebagai perisai oleh korporasi atau pemerintah daerah. Hal ini diperburuk oleh minimnya data dan dukungan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kementerian Kehutanan, sehingga membuat situasi semakin rumit.
Meskipun demikian, Uli menekankan pentingnya kehadiran aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menanggulangi tindak kejahatan yang terjadi, terlepas dari status tanah yang dipermasalahkan. Tindak pidana murni yang perlu diwaspadai mencakup praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen atau akta otentik, serta penipuan terorganisir yang dapat mengganggu keamanan publik.
Informasi mengenai pengaduan konflik agraria serta peran Polri dalam penanganannya disampaikan oleh Uli Parulian Sihombing dalam paparan resmi pada acara Peluncuran Laporan Kajian Penanganan Konflik Agraria oleh Polri, yang diselenggarakan pada Senin, 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Hello world!
➡️ Baca Juga: Kena: Bridge of Spirits Segera Hadir di Nintendo Switch 2 Musim Semi Ini


