slot depo 10k slot depo 10k
Daerah

Tunggakan PBB Rp36 Miliar, Pemkab Kudus Evaluasi Penghapusan Piutang Secara Menyeluruh

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam terkait tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai total Rp36,39 miliar. Keputusan untuk mengkaji penghapusan sebagian piutang ini muncul akibat sulitnya penagihan pajak sejak pengalihan pengelolaan dari pemerintah pusat ke daerah. Dengan adanya permasalahan ini, Pemkab Kudus berupaya untuk menemukan solusi yang tepat agar beban tunggakan dapat berkurang, sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak.

Tanggapan Pemkab Kudus Terhadap Tunggakan PBB

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa meskipun total tunggakan PBB cukup besar, terdapat penurunan signifikan pada jumlahnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai program keringanan yang diperkenalkan pada tahun 2025 untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Salah satu program yang cukup menarik perhatian adalah pembebasan sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melakukan pembayaran.

Djati menambahkan bahwa animo masyarakat untuk membayar pajak meningkat berkat program-program ini. Pada tahun 2025, realisasi penerimaan pembayaran piutang pajak mencapai Rp5,61 miliar, sebuah angka yang menunjukkan adanya kemajuan positif dalam upaya penagihan pajak.

Asal Usul Tunggakan PBB

Tunggakan PBB yang diusulkan untuk dihapuskan oleh Pemkab Kudus merupakan piutang yang terjadi sebelum pengelolaan pajak dialihkan dari KPP Pratama Kudus ke pemerintah daerah. Dalam berkas pelimpahan tersebut, tercatat bahwa total tunggakan pajak yang belum terbayar mencapai angka belasan miliar. Selain itu, terdapat pula tunggakan tahunan lainnya yang terus bertambah, membawa total beban tunggakan menjadi puluhan miliar.

Upaya Penagihan yang Dilakukan

Sebelum mengajukan usulan penghapusan tunggakan, pihak Pemkab Kudus telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pajak yang belum dibayar. Djati menjelaskan bahwa mereka telah mengumpulkan data lengkap mengenai para penunggak pajak dan menggandeng pemerintah desa untuk memperkuat penagihan. Meski demikian, usaha ini belum memberikan hasil yang diharapkan, sehingga penghapusan tunggakan kini menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Tahapan Peninjauan Usulan Penghapusan

Usulan penghapusan tunggakan PBB saat ini sedang dalam proses peninjauan oleh pihak Inspektorat Kudus. Di samping itu, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) juga aktif berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan bahwa langkah yang diambil sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Kemudahan Dalam Pembayaran PBB

Pemkab Kudus berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB. Berbagai alternatif kanal pembayaran telah disediakan, termasuk melalui kantor POS Indonesia dan agen Duta. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran di berbagai mini market seperti Alfamart dan Indomaret.

Untuk memudahkan transaksi, Pemkab Kudus juga memanfaatkan platform digital, seperti Lazada, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia. Wajib pajak dapat menggunakan dompet digital seperti Gopay, Dana, Link Aja, dan Ovo untuk melakukan pembayaran secara praktis dan cepat.

Informasi Tagihan PBB

Untuk membantu masyarakat mengetahui tagihan PBB mereka, Pemkab Kudus telah menyediakan portal online yang dapat diakses melalui situs resmi. Dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP), pengguna dapat dengan mudah mengecek jumlah yang harus dibayar.

Peningkatan Disiplin Pembayaran PBB

Dalam rangka mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar PBB, Pemkab Kudus secara rutin mengingatkan warga mengenai adanya program pembebasan sanksi denda administrasi. Melalui berbagai kesempatan, pemerintah daerah berharap masyarakat akan lebih termotivasi untuk menyelesaikan tunggakan mereka, terutama bagi wajib pajak yang masih menunggak.

Realisasi Penerimaan PBB

Hingga tanggal 31 Maret 2026, realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Kudus tercatat sebesar Rp2,87 miliar. Angka ini setara dengan 5,17 persen dari target total penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp55,5 miliar. Meskipun pencapaian ini menunjukkan adanya progres, Pemkab Kudus masih memiliki tantangan besar untuk mencapai target yang lebih tinggi dalam waktu yang tersisa.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemkab Kudus, diharapkan masalah tunggakan PBB ini dapat teratasi secara efektif. Penghapusan piutang yang tidak tertagih, bersama dengan kemudahan dalam proses pembayaran, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

➡️ Baca Juga: Roma Tersingkir dari Liga setelah Kalah dari Bologna dengan Agregat 4-5 dalam Drama 120 Menit

➡️ Baca Juga: Pawai Ogoh-ogoh di NTB: Merayakan Semangat Toleransi di Bulan Ramadan

Related Articles

Back to top button