Direktur Utama PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, mengonfirmasi bahwa harga laptop Chromebook yang dipasarkan oleh perusahaannya telah mengalami penurunan signifikan, mencapai Rp 1,2 juta. Pernyataan ini disampaikan Imam saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam persidangan tersebut, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti fakta bahwa harga Chromebook saat ini tercatat hanya Rp 1,2 juta di marketplace untuk spesifikasi yang sebanding. Imam Sujati pun mengakui adanya penurunan harga ini, yang jelas berbeda dibandingkan dengan harga pada saat pengadaan di tahun 2021.
“Karena harga elektronik itu cenderung menurun, Pak. Setiap tahun memang mengalami penurunan,” jelas Imam, menanggapi fenomena penurunan harga barang elektronik. Jaksa kemudian merujuk pada harga Chromebook merek Evercoss yang pada saat pengadaan dijual dengan kisaran harga antara Rp 3,8 juta hingga Rp 6 juta.
Imam Sujati juga menegaskan bahwa saat ini perusahaannya sedang mengalami kerugian akibat penjualan Chromebook. “Iya, benar. Kami memang mengalami kerugian total,” ungkap Imam. Berdasarkan informasi dari surat dakwaan, PT Evercoss Technology Indonesia sebelumnya meraih keuntungan sebesar Rp 341.060.432,39 dari pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri dituduh memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk dari Google. Tindakan ini diduga menjadikan Google sebagai penguasa tunggal dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi yang ada di Indonesia.
Tindakan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga berperan sebagai KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatan mereka, Nadiem dan para terdakwa lainnya terancam sanksi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lebih lanjut mengenai isu ini disampaikan melalui persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ceritakan Perjalanan Dari Kondektur Menjadi Ketum Golkar dan Kiat Sukses untuk Santri
➡️ Baca Juga: Arsenal Siap Hadapi Mansfield Town di Piala FA, Arteta Waspadai Potensi Kejutan Tim Kasta Ketiga
