kpkgg
Nasional

Kemen P2MI Segel Dua P3MI di Jakarta Terkait Penempatan PMI Ilegal ke Arab Saudi

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Jakarta. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dalam proses penempatan pekerja migran, khususnya terkait penempatan yang tidak sesuai prosedur.

Pelanggaran P3MI di Jakarta

Dua perusahaan yang mendapatkan sanksi adalah PT Sariwarti Agung yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan PT Berkah Guna Selaras yang berada di Jatinegara, Jakarta Timur. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya KP2MI untuk menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.

Sanksi Administratif untuk PT Sariwarti Agung

PT Sariwarti Agung dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026. Perusahaan ini terbukti tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), serta telah melakukan penempatan pekerja secara non-prosedural ke Arab Saudi. Negara tersebut masih dalam status moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menekankan bahwa perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen hingga semua hak pekerja migran dipenuhi. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang mengorbankan hak pekerja,” ujarnya saat mengunjungi kantor PT Sariwarti Agung pada 6 Oktober 2026.

Temuan KP2MI terkait Penempatan Ilegal

Hasil penelusuran yang dilakukan oleh KP2MI melalui sistem Enjaz di Arab Saudi dan SISKOP2MI mengungkapkan bahwa pekerja migran yang diberangkatkan oleh PT Sariwarti Agung menggunakan visa kerja dengan jabatan sebagai support worker, tetapi kenyataannya mereka dipekerjakan sebagai sopir pribadi. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena pekerja migran tersebut tidak mendapatkan gaji, tidak diberikan uang makan, dan tidak memiliki pekerjaan yang layak saat berada di syarikah.

Guritno menambahkan bahwa saat ini pekerja migran tersebut berada di shelter untuk meminta perlindungan dan pemulangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. “Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam penempatan pekerja migran,” ujarnya.

Sanksi untuk PT Berkah Guna Selaras

Selain PT Sariwarti Agung, PT Berkah Guna Selaras juga mendapatkan sanksi karena tidak memenuhi hak-hak pekerja migran yang seharusnya mereka terima. KP2MI telah mengirimkan surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong untuk berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini, mengingat banyaknya keluhan yang diterima dari pekerja migran yang ditangani oleh perusahaan tersebut.

Larangan Penempatan Pekerja Migran

Mulai 1 Oktober 2026, kedua perusahaan tersebut dilarang sepenuhnya untuk menempatkan pekerja migran baru. “Kami tidak akan mengizinkan mereka untuk melakukan rekrutmen hingga semua permasalahan yang ada diselesaikan dan hak-hak pekerja migran yang masih belum diberikan dipenuhi,” tegas Guritno.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain agar lebih mematuhi regulasi yang ada. KP2MI berkomitmen untuk melindungi pekerja migran Indonesia, yang berjuang demi kehidupan yang lebih baik di luar negeri.

Komitmen KP2MI dalam Melindungi Pekerja Migran

Meski mendapatkan sanksi, kedua perusahaan tersebut tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja migran yang sudah memiliki perjanjian penempatan. Guritno menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hak-hak pekerja migran, dan perusahaan yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang lebih serius.

  • PT Sariwarti Agung tidak memiliki SIP2MI.
  • PT Berkah Guna Selaras terlibat dalam pelanggaran hak pekerja.
  • Larangan penempatan baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
  • Pekerja migran yang bermasalah berada di shelter KBRI Riyadh.
  • KP2MI akan terus mengawasi perusahaan-perusahaan penempatan lainnya.

Dalam beberapa bulan ke depan, KP2MI akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap kedua perusahaan tersebut. “Saya meminta agar dalam waktu tiga bulan ke depan, PT Sariwarti Agung dan PT Berkah Guna Selaras dapat memenuhi semua kewajiban mereka. Mereka tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen, bahkan iklan melalui media digital pun dilarang,” pungkas Guritno.

Penting bagi masyarakat dan calon pekerja migran untuk memahami proses yang benar dalam penempatan pekerja migran. Dengan mengetahui hak-hak dan kewajiban mereka, diharapkan para pekerja migran bisa terhindar dari praktik penempatan yang ilegal dan merugikan.

Peran Masyarakat dalam Penempatan Pekerja Migran

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk melindungi pekerja migran. Edukasi mengenai hak-hak pekerja migran dan proses rekrutmen yang benar perlu disebarluaskan agar tidak ada lagi pekerja yang terjebak dalam situasi sulit.

Pengawasan dari masyarakat juga diperlukan untuk melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan terkait penempatan pekerja migran. Hal ini akan membantu KP2MI dalam mengambil tindakan yang cepat dan tepat terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.

Dengan sinergi antara pemerintah, perusahaan penempatan, dan masyarakat, diharapkan masa depan pekerja migran Indonesia akan lebih baik dan terjamin. Keberhasilan dalam melindungi hak-hak pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan serius.

➡️ Baca Juga: Kasus Videografer Diduga Mark-up Anggaran Proyek Video, MenEkraf Tegaskan Jasa Kreatif Berbeda

➡️ Baca Juga: Program Baru Papua: 6 Inisiatif Mulai dari Kartu Ibu Hamil hingga Rumah Layak Huni

Related Articles

Back to top button