Konflik Saudi-Houthi Memanas, Universitas Paramadina Sarankan Tunda Pengiriman Jamaah Umrah

Jakarta – Ketegangan geopolitik yang semakin meningkat di Semenanjung Arab, terutama terkait dengan konflik bersenjata antara koalisi Arab Saudi dan kelompok Houthi dari Yaman, telah menjadi perhatian serius. Dalam konteks ini, Imas Damayanti, seorang pengamat ekonomi syariah dari Universitas Paramadina, mengusulkan agar pemerintah Indonesia menunda atau menghentikan untuk sementara pengiriman jamaah umrah ke Arab Saudi. Menurutnya, konflik ini tidak hanya berdampak pada aspek keamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi global.
Dampak Konflik Terhadap Ibadah Umrah
Imas menjelaskan bahwa ketegangan antara Saudi dan Houthi telah mempengaruhi sektor penyelenggaraan ibadah umrah. Isu keamanan dan ketidaknyamanan dalam beribadah dapat menjadi faktor penghalang bagi jamaah umrah. Mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, peran Indonesia dalam ekosistem umrah global menjadi sangat penting.
Dalam analisis ekonomi syariah, fenomena ini memerlukan pemahaman mendalam tidak hanya dari sudut pandang kerugian material, tetapi juga dari segi fiqh al-awlawiyyat (fikih prioritas) yang berlandaskan Maqshid Syariah. Hal ini diperlukan untuk merumuskan kebijakan yang memberikan kemaslahatan publik yang mitigatif. “Sebaiknya, pemerintah Indonesia menunda keberangkatan jamaah umrah ke Saudi hingga situasi konflik mereda,” ungkap Imas dalam pernyataannya pada 13 Oktober 2026.
Visi Saudi 2030 dan Implikasi Ekonomi Umrah
Dalam konteks Visi Saudi 2030, sektor pariwisata religi, termasuk haji dan umrah, diharapkan menjadi salah satu pilar utama untuk diversifikasi ekonomi non-migas Arab Saudi. Oleh karena itu, Imas menekankan bahwa ketiadaan jamaah umrah dari Indonesia dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan memicu guncangan signifikan terhadap neraca pembayaran eksternal Kerajaan Saudi.
Di sisi lain, keberangkatan jamaah umrah dari Indonesia juga memiliki dampak besar terhadap ekosistem bisnis perjalanan umrah di dalam negeri. Indonesia secara konsisten menjadi penyumbang terbesar kedua dalam jumlah kunjungan umrah, dengan angka berkisar antara 1,2 juta hingga 1,5 juta jamaah per tahun. Secara makroekonomi, Imas mencatat bahwa pengeluaran rata-rata per jamaah dalam satu kunjungan mencapai sekitar 1.000 hingga 1.200 dolar AS, yang mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, dan logistik.
- Rata-rata kunjungan jamaah umrah dari Indonesia: 1,2 juta – 1,5 juta per tahun.
- Pengeluaran rata-rata per jamaah: 1.000 – 1.200 dolar AS.
- Pengaruh signifikan terhadap neraca pembayaran eksternal Saudi.
- Potensi gangguan pada ekosistem bisnis perjalanan umrah di Indonesia.
- Peran Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar.
Pentingnya Keamanan Jamaah
Imas mempertanyakan apakah semua pertimbangan ekonomi ini sebanding dengan isu keselamatan jamaah. “Saya rasa tidak. Keselamatan jamaah harus menjadi prioritas utama,” tegasnya. Dalam pandangannya, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari dampak konflik internasional yang mengancam. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah bijaksana, tidak hanya dengan memberikan peringatan, tetapi juga melarang keberangkatan jamaah umrah ke Arab Saudi selama periode tertentu.
Melarang jamaah Indonesia untuk berangkat umrah dalam kondisi saat ini adalah langkah yang dinilai sangat rasional. Selain kerugian finansial langsung yang mungkin dialami oleh negara tujuan, dampak dari efek berganda ekonomi umrah di dalam negeri juga patut diperhatikan.
Risiko Eksternalitas dan Fluktuasi Premi Asuransi
Lebih dari itu, Imas juga menyoroti risiko eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh ketidakstabilan geopolitik ini, salah satunya adalah potensi fluktuasi premi asuransi syariah (takaful). Tingginya risiko di zona konflik dapat memaksa perusahaan asuransi perjalanan internasional untuk menaikkan tarif premi takaful penerbangan secara signifikan, sebagai langkah mitigasi terhadap risiko force majeure yang terjadi dalam kondisi perang.
Kenaikan tarif premi ini akan menambah komponen biaya keseluruhan paket umrah, yang pada akhirnya akan ditanggung oleh jamaah. Selain itu, ada juga kemungkinan penutupan atau pengalihan jalur udara yang bertujuan untuk menghindari proyektil atau pesawat tanpa awak. Ini tentu saja akan memperpanjang waktu tempuh penerbangan, berdampak pada peningkatan biaya bahan bakar pesawat dan menurunkan efisiensi manajemen armada.
- Kenaikan tarif premi takaful akibat risiko di zona konflik.
- Pembengkakan biaya paket umrah yang ditanggung jamaah.
- Penutupan jalur udara dapat memperpanjang waktu tempuh penerbangan.
- Peningkatan biaya avtur maskapai.
- Risiko tinggi bagi jamaah berusia lanjut yang rentan secara fisik.
Prinsip Maqashid Syariah dalam Ekonomi Syariah
Imas mengingatkan bahwa dalam diskusi mengenai ekonomi syariah, semua aktivitas ekonomi dan ibadah harus tetap berada dalam koridor kemaslahatan manusia. Puncak dari hierarki hukum Islam adalah menjaga lima elemen universal dalam Maqashid Syariah: menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Dalam situasi di mana konflik bersenjata mengancam keselamatan transportasi udara dan stabilitas kawasan, maka pemeliharaan keselamatan jiwa harus menjadi prioritas di atas pelaksanaan ibadah sunnah umrah dan pencapaian target ekonomi.
Prinsip dasar dalam ushul fiqh menyatakan bahwa menolak kemudaratan harus didahulukan atas meraih kemaslahatan. Secara teologis-ekonomis, melaksanakan ibadah dalam kondisi berisiko tinggi bertentangan dengan prinsip rasionalitas Islam, yang melarang individu untuk menjatuhkan diri ke dalam bahaya. Oleh karena itu, langkah paling bijak dan maslahat bagi Indonesia adalah menunda keberangkatan jamaah umrah hingga situasi keamanan di kawasan dinyatakan pulih sepenuhnya oleh otoritas berwenang.
➡️ Baca Juga: Daftar Gadget Audio Nirkabel Dengan Koneksi Bluetooth Paling Stabil Dan Tanpa Delay
➡️ Baca Juga: Pentas 24 Jam Menari di Semarang: Menyaksikan Keindahan Seni Pertunjukan Budaya




